Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTBA Antisipasi Wacana Bea Keluar Batu Bara Terhadap Pasar Ekspor

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencermati lebih lanjut wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menilai wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara berpotensi memengaruhi daya saing emas hitam Indonesia di pasar global.

Adapun, wacana pengenaan bea keluar untuk batu bara dan emas saat ini tengah dikaji oleh pemerintah. Kebijakan yang bertujuan mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu ditargetkan berlaku mulai 2026, dengan besaran yang fleksibel mengikuti perkembangan harga di pasar.

Sekretaris Perusahaan PTBA Niko Chandra mengatakan, Perseroan akan mencermati lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan, tentu akan menjadi salah satu komponen biaya yang harus diperhitungkan dalam struktur biaya pokok penjualan batu bara.

"Hal ini berpotensi memengaruhi daya saing batu bara Indonesia di pasar global dan dapat berdampak pada volume ekspor, tergantung pada besaran tarif yang ditetapkan," tutur Niko kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).

PTBA, kata dia, akan terus melakukan analisis dan penyesuaian strategi untuk menjaga kinerja dan keberlanjutan bisnis perseroan di tengah dinamika regulasi dan pasar.

Asal tahu saja, usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara muncul dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan dengan Komisi XI DPR RI di Panja Penerimaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuturkan, pungutan bea keluar untuk batu bara dan emas itu bakal dibuat fleksibel. Dia menjelaskan, saat harga batu bara dan emas sedang tinggi, maka pemerintah bakal mengenakan bea keluar.

Sebaliknya, jika harga komoditas tambang itu sedang anjlok, maka pemerintah bakal membebaskan bea keluar. Bahlil pun menyebut, pemerintah masih menggodok berapa harga keekonomian batu bara dan emas yang layak dikenakan bea keluar.

“Artinya, kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” tutur Bahlil di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).

Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut kelak bakal menerbitkan peraturan menteri (Permen) ESDM terkait kebijakan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper