Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar UMKM Secara Online, Ringkas dan Mudah

Berikut ini cara daftar UMKM secara online yang bisa dilakukan lewat HP.
Cara daftar UMKM secara online lewat HP / surakarta.go.id
Cara daftar UMKM secara online lewat HP / surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - UMKM alias Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi penggerak roda perekonomian Indonesia. Untuk mendapat perizinan dan legalitas, Anda harus mengetahui cara daftar UMKM secara online yang mudah dilakukan.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, ada 3 kategori UMKM yakni:

  • Usaha dengan modal usaha paling banyak sekitar Rp1 miliar dengan hasil penjualan tahunan maksimal sekitar Rp2 miliar termasuk dalam kategori usaha mikro.
  • Usaha dengan modal antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan pendapatan tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar termasuk dalam kategori usaha kecil.
  • Usaha dengan modal antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dan pendapatan tahunan lebih dari Rp15 miliar dengan nominal maksimal sampai Rp50 miliar termasuk dalam kategori usaha menengah.

Pemerintah pun memberikan berbagai kemudahan dan dukungan bagi UMKM, salah satunya melalui proses pendaftaran yang semakin mudah.

Pendaftaran UMKM penting untuk mendapatkan legalitas usaha, akses pembiayaan, dan berbagai program bantuan pemerintah.

Cara daftar UMKM 2024 online lewat HP bisa dilakukan dengan mengakses portal Online Single Submission (OSS).

Sebelum membahas perihal cara daftar UMKM secara online, Anda harus menyiapkan beberapa syarat terlebih dahulu.

Syarat Daftar UMKM

  1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  3. Memiliki usaha mikro yang dikelola secara mandiri.
  4. Bukan pegawai BUMN, BUMD, PNS, atau anggota TNI/POLRI.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha jika alamat KTP berbeda dengan lokasi usaha.
  6. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
  7. Melampirkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Foto usaha skala mikro (UMKM)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Koperasi dan UKM setempat
  • Bukti kepemilikan UMKM (SKU, NIB, atau IUMK)

Cara Daftar UMKM

  • Akses situs resmi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.
  • Pilih opsi "Daftar" dan ikuti sesuai arahan petunjuk.
  • Pilih skala usaha UMKM (mikro, kecil, atau menengah).
  • Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta. Setelah selesai, klik "Daftar".
  • Buka email yang Anda daftarkan, lalu klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh OSS.
  • Masuk ke akun OSS yang sudah didaftarkan.
  • Pilih menu "Perizinan Berusaha", lalu klik "Permohonan Baru".
  • Isi semua data yang diperlukan sesuai dengan izin yang Anda ajukan.
  • Setelah semua data terisi, klik tombol "Selanjutnya".
  • Baca dan pelajari pernyataan mandiri, beri tanda centang untuk menyetujui.
  • Tinjau kembali draf perizinan usaha yang telah dibuat untuk memastikan semua informasi sudah sesuai.
  • Setelah semua langkah di atas selesai, Anda tinggal menunggu proses penerbitan izin usaha UMKM.

Itulah cara daftar UMKM secara online yang bisa dilakukan lewat HP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler