Bisnis.com, JAKARTA - Negara-negara di bawah naungan G20 baru-baru ini berencana menerapkan pajak untuk orang-orang super kaya atau crazy rich. Jika berhasil dikumpulkan, per tahun jumlahnya bisa menembus Rp4.000 triliun.
Kesepakatan tersebut dibuat dalam pertemuan ketiga para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di bawah presidensi Brasil, yang berlangsung pada 25-26 Juli 2024.
Pertemuan tersebut membuahkan komunike dan deklarasi tingkat menteri tentang kerja sama perpajakan internasional di mana negara-negara G20 sepakat untuk bekerja sama mewujudkan sistem perpajakan internasional yang lebih adil, stabil, dan efisien.
Mengutip Independent, G20 mengusulkan untuk individu dengan total aset lebih dari US$1 miliar akan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan setara dengan 2% dari kekayaan mereka.
Menurut laporan dari ekonom Prancis, Gabriel Zucman, para miliarder saat ini membayar pajak setara dengan 0,3% dari kekayaan mereka.
Dengan saat ini ada hampir 3.000 miliarder di dunia, jika mereka dikenakan pajak sebesar 2%, mereka bisa menghasilkan US$200 miliar hingga US$250 miliar per tahun atau tembus Rp4.000 triliun secara global, dengan rata-rata dikenakan lebih dari US$80 juta per orang.
Baca Juga
Dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk mendanai layanan publik seperti pendidikan dan perawatan kesehatan serta upaya melawan perubahan iklim.
“Menurut perkiraan, negara-negara berkembang membutuhkan tambahan US$500 miliar untuk menghadapi tantangan perubahan iklim. Jadi kita bisa mendapatkan setengahnya hanya dengan pajak minimum untuk miliarder ini," terangnya.
Lantas berapa yang harus dibayarkan para miliarder terkaya dunia seperti Elon Musk, Jeff Bezos dan miliarder lainnya?
Dengan perhitungan 2% dari total kekayaan para Crazy Rich, orang terkaya Elon Musk dengan kekayaan US$233,8 miliar bisa membayar sampai US$4,6 miliar per tahun dari total kekayaannya, atau setara dengan Rp75 triliun.
Selanjutnya, Jeff Bezos dengan total kekayaan menurut Forbes, mencapai US$200,1 miliar bisa membayar pajak sampai US$4 miliar atau sekitar Rp65 triliun.
Miliarder lainnya seperti Mark Zuckerberg juga berpotensi membayar sampai US$3,2 miliar atau setara dengan Rp52 triliun untuk pajak orang super kaya tersebut.
Tak ketinggalan, bapak investasi Warren Buffett juga berpotensi dikenakan pajak sampai US$2,75 miliar atau sekitar Rp44,8 triliun.
Kemudian, orang terkaya di Asia, Mukesh Ambani juga diperkirakan akan dikenakan pajak US$2,34 miliar atau sekitar Rp38,12 triliun dengan total kekayaannya yang mencapai US$117,4 miliar.
Adapun, orang terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu, dengan kekayaannya US$60,3 miliar berpotensi harus membayar pajak super kaya mencapai US$1,20 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun.