Bisnis.com, JAKARTA - Petani Sarang Walet Indonesia optimistis dapat meningkatkan nilai ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia ke China secara lebih signifikan untuk mendukung upaya Pemerintah untuk men-triple nilai perdagangan Indonesia - China dari US$ 31 miliar pada 2021 menjadi US$100 miliar pada 2024.
Hal ini seiring dengan tercapainya kesepakatan antara Indonesia dengan China dimana negara Tirai Bambu tersebut akan mengimpor sarang burung walet asal Indonesia senilai US$1,13 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam kunjungan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke RRT awal April 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Mendag menyampaikan komitmennya untuk mendorong serta memberikan dukungan serta fasilitasi penuh terhadap eksportir produk sarang burung walet dan meminta para importir sarang burung walet Tiongkok untuk memberikan pelatihan ekspor sarang burung walet bagi pengusaha Indonesia.
“Itu kabar yang menggembirakan bagi kami dan melecut semangat kami untuk meningkatkan produksi sarang burung walet nasional. Kami mengapresiasi atas upaya bilateral Pemerintah Indonesia ke Tiongkok, khususnya terkait ekspor sarang burung walet,” kata Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan menggenjot nilai ekspor sarang burung walet Indonesia, khususnya ke China, Pemerintah harus bergerak cepat dengan memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis ekspor sarang burung walet, agar menjadi lebih mudah dan friendly.
Sebab, hingga saat ini, regulasi ekspor sarang burung walet dirasakan masih sulit, khususnya para eksportir nasional. Selama 2018 hingga 2021, sudah puluhan perusahaan yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, tetapi jumlah yang berhasil diloloskan masih sedikit.
Penyebabnya adalah banyaknya prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke Tiongkok. Prosedur tersebut terkait dengan keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga dibawah Kementerian Pertanian.
Dokumen persyaratan teknis yang sesuai dengan kesepakatan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina dan Pemeriksaan untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke RRT mencakup Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan IKPH Sarang Walet dan Pemberian Nomor Registrasi, SK Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk tempat pemrosesan sarang burung walet.
Belum termasuk syarat tambahan yakni memiliki tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang burung walet dan telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.