Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri menyatakan akan membentuk organisasi profesi diplomat seiring dengan upaya untuk memberikan pemahaman terkait jabatan diplomat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), hal tersebut dimatangkan dalam sarasehan yang diadakan hari ini, Selasa (8/8/2017). Sarasehan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait pembinaan jabatan fungsional diplomat.
Sekretaris Jenderal Kemenlu, Duta Besar Mayerfas mengatakan pemberlakuan dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil memberikan momentum yang tepat untuk memulai pembahasan pembentukan organisasi profesi diplomat.
“Hasil sarasehan ini diharapkan dapat memberikan masukan rekomendasi penyusunan peta jalan bagi pembentukan organisasi profesi diplomat yang wacananya sudah cukup lama dibahas secara informal,” ujarnya.
Adi Junjunan Mustafa dari Kementerian PAN-RB mengatakan arah kebijakan pembentukan organisasi profesi adalah sinergi antara organisasi profesi dengan instansi pembina. Kebijakan dinilai akan berkontribusi pada pencapaian visi SDM Aparatur yang berkelas dunia.
Feri Wibisono selaku Ketua II Persatuan Jaksa Indonesia menggarisbawahi peran organisasi profesi untuk membantu instansi pembina dalam pelaksanaan dan distribusi penerapan kode perilaku. Organisasi profesi berwenang untuk memberikan masukan atau keluhan anggota.