Bisnis.com, JAKARTA - Awal November lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengejutkan publik dengan aksi lompat pagarnya ketika ‘menggerebek’ salah satu perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Hanif, persoalan itu hanya secuil dari segudang masalah yang membelit sektor ketenagakerjaan Tanah Air.
Ditemui Bisnis di kantornya, Hanif yang sore itu baru saja menggelar rapat demi rapat dengan para pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, mengaku masih banyak persoalan yang mesti dituntaskan. Berkemeja putih dengan lengan tersingsing, Hanif berkomitmen penuh mengurai satu demi satu persoalan itu. Berikut petikan wawancaranya:
Masalah-masalah apa saja yang sejauh ini terdeteksi dari sektor tenaga kerja?
Ada empat hal yang saya petakan. Pertama, isu penempatan TKI di luar negeri. Kedua, hubungan industrial. Ketiga, tenaga kerja asing, dan keempat, perluasan kesempatan kerja.
Soal TKI, apa yang Anda lihat sejauh ini?
Ada bisnis proses yang kalau dibedakan ada bisnis proses di hulu yaitu dalam negeri dan hilir yaitu luar negeri. Saya sedang review secara keseluruhan untuk memastikan Kemenaker dengan seluruh stakeholder bisa memberikan pelayanan dan perlindungan pada TKI, mulai proses orang keluar dari rumah sampai pulang ke rumah. Harus dipastikan proses bisnis yang benar, transparan, murah kalau perlu gratis. Ini idealnya dan ini gagasannya. Tentu untuk diterapkan menjadi kebijakan, butuh proses dan kajian. Istilahnya mulai rekrutmen sampai kepulangan harus dipastikan pelayanan dan perlindungan akan baik, sehingga negara hadir dalam persoalan TKI.
Bagaimana dari segi pelayanannya?
Kalau dari segi pelayanan, tentu ada porsi-porsi yang menjadi kewenangan Kemenaker, ada BNP2TKI, Kemenlu, ada Kemenkum & HAM soal imigrasi, di daerah kaitannya dengan dinas, dan lain-lain. Kami coba tempatkan Kemenaker sebagai leading sector persoalan ketenagakerjaan. Kami harus menginisiasi agar proses bisnis ini lebih baik, good governance dalam penempatan TKI karena selama ini banyak persoalan yang harus kami kaji. Menteri sebelumnya juga melakukan perubahan termasuk tata kelola dari perusahaan pengerah jasa TKI (PPTKIS) sehingga banyak PPTKIS yang pada zaman Cak Imin [Mantan Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar] ditutup. Itu salah satu reformasi yang dilakukan menteri sebelumnya. Sekarang PPTKIS kami ada 520, ini perlu dipastikan agar mereka memenuhi standar dalam memberikan pelayanan dan perlindungan.
Berikutnya, soal database. Ini menjadi isu krusial karena database TKI selalu beda. Misalnya Kemenaker beda dengan BNP2TKI, beda juga dengan Kemendagri dan Kemenlu. Kemendagri kaitannya dengan pemalsuan umur. Di Kemenlu kaitannya dengan perlindungan WNI. Ini coba kami letakkan kembali sesuai dengan porsi. Database akan kami integrasikan sehingga kalau ada masalah bisa tertangani.
Harus juga ada formula yang baik soal pengaduan, karena selama ini pengaduan ada di BNP2TKI. Semua pengaduan harus bisa diproses, apapun hasilnya. Kalau belum berhasil, kami juga harus mengakuinya.
Bagaimana soal perlindungan ketika TKI berada di luar negara penempatan?
Soal itu cukup complicated. Kami harus pastikan betul seluruh kebijakan yang terkait perlindungan TKI dari negara penempatan harus clear benar. Kami akan pastikan itu secara bertahap. Di atas itu, yang kami perlukan, idealnya adalah kami memperluas kesempatan kerja di dalam negeri, sehingga semua bisa kerja di dalam negeri. Kalau ada keterpaksaan bekerja di luar negeri, tentu harus mereka yang berkeahlian atau skilled labor.
Oleh karena itu, pertama, seluruh kebijakan perlindungan di negara penempatan harus dipastikan. Kami harus pastikan seluruh kebijakan terkait perlindungan TKI dari negara penempatan harus benar. Itu harus kami pastikan secara bertahap.
Misalnya MoU yang dibuat Menaker zaman Cak Imin dengan pihak Saudi Arabia. Kontennya bagus sekali soal hak-hak buruh migran. Meskipun saya mengapresiasi, bukan berarti saya akan membuka kembali pengiriman TKI ke sana, karena MoU ini hanya satu poin saja. Masih banyak hukum soal TKI yang perlu diperbaiki, misal sanksi hukum pelanggar hak TKI di sana. Perlakuan dari negara penempatan harus dipastikan, kalau tidak kami investasi masalah.
Kedua, kaitannya kami dengan Kemenlu. Selama ini, ada keterbatasan. Kami ini punya 13 negara penempatan tetapi hanya empat yang berstatus atase. Jadi, atase kami yang melekat di kedutaan besar negara penempatan itu. Itu tidak semua atase, statusnya staf teknis. Jadi, kalau mau berkoordinasi dengan polisi setempat ya tidak bisa, kan hanya staf teknis.
Soal itu, saya rasa Filipina bagus. Mereka punya kantor sendiri. Jadi, kalau ada orang dari sini, mereka ditempatkan di kantor perwakilan ketenagakerjaan dulu. Kalau ribut dengan majikan, mereka lari ke kantor perwakilan itu, dan dibuatkan kontrak kerja baru dengan majikan. Baru Filipina yang sudah melakukan itu.
Terkait persoalan TKI ini, apa gebrakan jangka pendeknya?
Kalau untuk perlindungan, kami sudah MoU dengan Kemenkum HAM soal layanan hukum. Itu untuk membantu TKI kita yang bermasalah agar negara bisa menyediakan bantuan hukum. Yang lain, seluruh pelayanan publik yang ada di sini kami review, reformasi birokrasi prosedurnya seperti apa. Saya minta, dibuat lebih cepat, murah, efektif, dan transparan, bahkan kalau bisa online.
TKI kan sudah menyumbang remitansi, saya berwacana seharusnya biaya pemberangkatan TKI itu digratiskan. Sudah menyumbang besar, jasanya luar biasa, kenapa tidak gratis. Tapi ini kaitannya dengan PPTKIS, Kemenaker, imigrasi, paspor misalnya, kenapa tidak digratiskan. Cek kesehatan, kenapa tidak digratiskan.
Yang bertanggung jawab terhadap biaya, menurut saya, ada dua. Pertama, majikan dan kedua, pemerintah. Bagi majikan, biaya mahal tidak masalah, asalkan TKI yang kami sediakan kualitasnya bagus. Jadi majikan yang membiayai, dan sebagian disubsidi pemerintah. Selain itu, uji kompetensi dibayar negara. Guru saja kompetensinya dibiayai negara, masak TKI tidak. Minimal kalau tidak bisa gratis dibuat semurah mungkin kan bisa.
Kami masih mengkaji, apakah perlu ada aturan yang diubah dan kami perlu koordinasi dengan kementerian mana saja. Dalam nalar saya, semestinya sih bisa.
Bagaimana soal hal kedua: hubungan industrial?
Dari segi paradigma, kan ada forum kerja sama bipartit dan tripartit. Saya ingin orang bisa duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Tidak boleh ada prasangka, ketika masing-masing pihak menempatkan diri sesuai hak dan kewajibannya masing-masing. Karena kewajiban dari satu pihak memenuhi hak pihak lain. Selama ini, kalau kami lihat, orang duduk langsung main bargaining. Akhirnya yang muncul kekuatan masing-masing: buruh dengan mogok, pengusaha dengan PHK. Itu justru akan menjadi soal.
Bipartit harus diefektifkan. Paradigma masing-masing pihak juga harus diubah. Pengusaha harus bayar upah pekerja sebelum keringatnya kering dan pekerja harus memastikan produktivitasnya, karena produktivitas kita masih rendah untuk kalangan Asean.
Dari segi konten, nature pengusaha dengan nature pekerja kan beda. Pengusaha lebih suka upah murah, pekerja ingin upah tinggi. Makanya, muncul upah layak.
Bagaimana soal tenaga kerja asing?
Kunci pertama adalah melakukan percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja kita. Saya minta serikat pekerja harus membantu peningkatan kompetensi ini. Kunci kedua adalah percepatan sertifikasi profesi, semua profesi harus disertifikasi. Kunci ketiga soal pengakuan sertifikasi kita secara internasional. Jadi, sertifikasi kita harus diakui di internasional.
Dari sektor ketenagakerjaan, apa kita cukup siap menghadapi MEA 2015, terutama ancaman gempuran tenaga kerja asing?
Terkait MEA, kita harus selektif. Jangan sampai kita dianggap sebagai negara yang mempersulit atau menutup diri karena di tempat lain, negara lain juga sangat selektif.
Selektif sangat penting untuk memastikan jaminan perlindungan tenaga kerja kita. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak lain, misalnya dengan BKPM. Jangan sampai kita dianggap sebagai penghambat investasi. Dengan Kemenkum & HAM, kerja sama perlu dilakukan untuk menangani permasalahan hukum tenaga kerja kita sendiri.
Seleksi ini yang terpenting adalah standar, yang terkait dengan ke-Indonesia-an. Misalnya soal bahasa. Jadi harus selektif. Karena di Australia, meskipun kita punya dokter canggih tetapi tidak bisa bahasa Inggris, tidak lolos TOEFL tetap tidak bisa. Saya cek di BSN (Badan Standarisasi Nasional), sangat memungkinkan untuk kita memberikan persyaratan ke-Indonesia-an. Misalnya koki. Di Indonesia kan mayoritas muslim. Boleh dong kita kasih syarat bahwa koki itu harus mengetahui halal haram. Ini bukan soal Islam atau tidak Islam, tetapi untuk melindungi tenaga kerja kita, dan itu diperbolehkan. Atau misalnya, harus menguasai kuliner nusantara.
Ini yang harus didorong dan dikoordinasikan di pusat bahasa dan BSN, sehingga arus tenaga kerja asing tidak menggerus tenaga kerja kita.
Di sisi lain, tenaga kerja dalam negeri juga harus dipercepat kompetensinya. Bukan berarti kita memperketat tenaga kerja asing tetapi tenaga kerja dalam negeri dibiarkan. Percepatan kompetensi menjadi penting. Pengawasan juga akan kami maksimalkan karena selama ini ada banyak yang kurang.
Bagaimana upaya memperluas lapangan kerja?
Idealnya, semua bekerja di dalam negeri. Tetapi itu bukan tugas pokok kami. Kemenaker tidak bertugas menyediakan lapangan kerja. Penyedia lapangan kerja disediakan oleh kementerian terkait, misalnya Kementerian Pertanian menyediakan pekerjaan di sektor pertanian. Intinya, kita terus mendorong perluasan kesempatan kerja. Tetapi, ada yang khusus, bahan baku kita mayoritas masih SD/SMP.
Salah satunya kita akan mentransformasikan BLK menjadi BLKK (Balai Latihan Kerja dan Kewirausahaan), sehingga kita bisa dorong entrepreneurship. Gagasannya adalah pengembangan entrepreneurship berbasis komunitas, contohnya di NU [Nahdlatul Ulama] kanbanyak pesantren. Banyak yang tidak terserap di tenaga kerja sektor formal. Mereka bisa dimasukkan dalam pendidikan atau pembekalan selama enam bulan mengenai kewirausahaan. Intinya harus ada bekal untuk melakukan usaha. Ini sedang kami cari formulanya. (Tegar Arief, Maria Y. Benyamin, & Rochmat Purboyo)