Bisnis.com, JAKARTA - Para penyandang disabilitas tidak perlu risau untuk mendaftar sebagai peserta calon pegawai negeri sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 497 Tahun 1998 tentang Penyandang Cacat, disediakan kuota 1% untuk para penyandang disabilitas saat seleksi CPNS.
"Setiap warga Negara memiliki hak yang sama, termasuk para penyandang disabilitas untuk menjadi PNS," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Jumat (15/8/2014).
Untuk Kementerian Sosial sendiri mengambil kuota 2,5% atau sekitar 70 orang untuk PNS dari para penyandang disabilitas.
Mereka akan ditempatkan di unit kerja seperti Program Keluraga Harapan (PKH), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan lainnya.
Saat ini, dari 4.000 pegawai di Kemensos, 53 di antaranya adalah penyandang disabilitas. "Setiap lembaga negara diwajibkan tidak diskriminatif dalam menerima PNS. Sebab, penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan dan keterampilan," ujarnya.