Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Jadi Pengawas Aparatur Sipil Negara? Berikut Persyaratannya

Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesiauntuk menjadi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu komisi yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN.
Pengawas Aparatur Sipil Negara/JIBI
Pengawas Aparatur Sipil Negara/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesiauntuk menjadi anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu komisi yang bertugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto dalam pengumumannya yang dimuat situs Kementerian PAN-RB Selasa (18/3/2014)  menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar menjadi anggota KASN adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;

4. Tidak sedang menjadi anggota partai politik, dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;

5. Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;

6. Memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;

7. Berpendidikan paling rendah S2 di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;

8. Tidak merangkap jabatan pemerintahan, dan/atau badan hukum lainnya;

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pengumuman dan pendaftaran dimulai pada 17 – 30 Maret 2014, yang dilakukan secara online melalui website Kementerian PAN-RB di www.menpan.go.id ,” tulis Sekretaris Menteri PAN-RB Tasdik Kinanto dalam pengumuman itu.

Para pelamar yang berminat harus melampirkan berkas pendaftaran yang terdiri atas: a. Surat Lamaran; b. Daftar Riwayat Hidup; c. Salinan Ijazah dan Traskrip Nilai S1 dan S2 yang dilegalisir; d. Surat Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (bagi PNS); e. Surat Persetujuan dari Pimpinan Instansi (bagi non PNS); f. Salinan Surat Keputusan Pensiun bagi Pensiunan PNS dan TNI/POLRI; dan g. Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

Berkas lamaran/pendaftaran, disampaikan secara online dengan mengupload hasil scan berkas melalui menu upload yang telah disediakan. Selanjutnya, berkas lamaran asli dengan kelengkapan persyaratan yang diperlukan (hardcopy), diantar melalui pos atau langsung kepada:

Panitia Seleksi Anggota KASN, Jl. Jendral Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190.

“Batas waktu penerimaan surat lamaran terhitung mulai 17 Maret–2 April 2014 pukul 17.00 WIB,” jelas Tasdik Kinanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper