Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah menargetkan bisa membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Juni tahun ini atau selang sebulan dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guna mencapai target tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan pihaknya terus mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan seleksi calon anggota KASN.
Dia bahkan memimpin langsung rapat persiapan itu dengan mantan Menteri PAN-RB Sarwono Kusumaatmadja, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas, Wamen PAN-RB Eko Prasojo, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinanto.
Sambil menunggu terbitnya Peraturan Presiden tentang KASN, rapat tersebut menyepakati beberapa langkah yang harus dilaksanakan.
Antara lain membentuk kode etik dan kode perilaku anggota KASN, membentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) KASN tentang syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, kode etik dan kode perilaku, dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Asisten KASN.
Selain itu, menurut Menteri PAN-RB, pemerintah makan menyeleksi dan mengangkat Asisten KASN dan pejabat fungsional keahlian sesuai kebutuhan, serta menyeleksi dan mengangkat Kepala Sekretariat KASN.
“Jika sarana dan prasarana KASN serta empat langkah ini telah dilaksanakan oleh anggota KASN terpilih, maka KASN dapat melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya dengan baik sesuai dengan amanah UU ASN,” tambah Azwar seperti dilansir laman Kementerian PAN-RB, Rabu (12/2014).