BISNIS.COM, JAKARTA—Jumlah pegawai pajak perlu ditambah sebanyak 30.000 pegawai lagi untuk membantu upaya Ditjen Pajak menggenjot penerimaan pajak.
“Jadi Ditjen Pajak perlu penambahan pegawai lagi sekitar 30.000,” kata Darussalam, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center kepada Bisnis, Selasa (18/6).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah pegawai yang dimiliki Ditjen Pajak pada 2012 sebanyak 31.408 pegawai. Jumlah tersebut hanya meningkat 1.212 pegawai jika dibandingkan 2006 yang sebanyak 30.196 pegawai.
Di sisi lain, peningkatan jumlah pegawai Ditjen Pajak tidak sebanding dengan peningkatan jumlah wajib pajak (WP). Sejak 2009 sampai 2012, terdapat peningkatan jumlah WP sekitar 9,8 juta WP, yaitu dari sekitar 15 juta WP menjadi sekitar 24,8 juta WP.
Lebih lanjut, Darussalam berpendapat perlunya penurunan rasio jumlah pegawai pajak terhadap jumlah penduduk di Indonesia menjadi 1:3.500.
Kondisi saat ini, rasio jumlah pegawai pajak terhadap jumlah penduduk Indonesia mencapai 1:7.500. Rasio tersebut lebih tinggi dibandingkan Australia yang sebesar 1:1.000 dan Jerman yang sebesar 1:700.