Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Batasi Honorarium Pejabat di Tim Pelaksana Kegiatan

Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013.
Rapat pejabat di tim pelaksana/Setkab
Rapat pejabat di tim pelaksana/Setkab

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013.

Penandatanganan PMK tersebut untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi mengenai pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan serta untuk mengakomodir beberapa penyempurnaan satuan biaya yang ditetapkan sebelumnya.

Beberapa poin penting dari PMK ini adalah adanya ketetapan mengenai honorarium perangkat unit layanan pengadaan, dimana ketua mendapatkan honor Rp1.000.000 per bulan, dan sekretaris/staf pendukung Rp750.000 perbulan.

Selain itu ditetapkan juga mengenai Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan RI di luar negeri dari US$15.000 per tahun hingga US$100.368  per tahun (Jenewa, Swiss).

Dalam PMK ini juga diatur mengenai honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

Disebutkan, dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran dan/atau beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat, Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu guna kelancara kegiatan.

“Honorarium Bendahara Pengeluaran pembantu diberikan mengacu pada honorarium staf pengelola keuangan sesuai dengan dana yang dikelolanya,” bunyi  PMK ini.

Adapun penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, kepadanya dapat diberikan honorarium sesuai dengan jumlah yang dikelola, dengan besaran sesuai dengan pagu masing-masing DIPA.

“Honorarium tersebut dibebankan kepada masing-masing DIPA,” penjelasan PMK ini yang dilansir laman Setkab, Rabu (26/3/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper