Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kategori UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR

Harus memenuhi syarat, ini kategori UMKM yang bisa ajukan pinjaman KUR
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pada tahun lalu saja, per 23 Desember 2024 penyaluran KUR telah mencapai Rp280,28 triliun. Angkanya mencapai 100,10 persen dari target tahun 2024. Angka tersebut juga tumbuh sebesar 7,8 persen (yoy) dan telah disalurkan kepada 4,92 juta debitur.

Bertumbuhnya minat pengusaha UMKM terhadap KUR ini salah satunya lantaran suku bunga/marjin yang ditawarkan KUR lebih ringan dibandingkan kredit lainnya. KUR Mikro dan KUR Kecil contohnya, hanya menawarkan suku bunga/marjin sebesar 6 persen khusus untuk debitur baru. Sementara untuk debitur KUR berulang, suku bunga/marjinnya ditetapkan berjenjang sebesar 7 persen, 8 persen, dan 9 persen.

Lantas siapa saja yang boleh mengajukan pinjaman KUR?

Mengutip Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, dilansir dari laman kemenkop, pihak yang boleh mengajukan pinjaman KUR adalah sebagai berikut:

a. usaha mikro, kecil, dan menengah;

b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia;

c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari Pekerja Migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;

d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;

e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang telah memasuki masa persiapan pensiun;

f. usaha mikro, kecil, dan menengah bukan Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

g. kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:

1) kelompok usaha; atau

2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);

h. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;

i. calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;

j. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau

k. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.

Selain itu, yang paling utama adalah usaha calon penerima KUR seperti yang disebutkan di atas ini masuk dalam kategori usaha produktif yang mampu menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha dan layak dibiayai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper