Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Segera Batasi Tenaga Kerja Asing

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfinalisasi pembatasan penggunaan tenaga kerja asing lengkap dengan melakukan pendataan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor pasar kerja.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfinalisasi pembatasan penggunaan tenaga kerja asing lengkap dengan melakukan pendataan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor pasar kerja.

Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, mengatakan penggunaan tenaga kerja asing diterapkan setelah pendataan kemampuan tenaga kerja lokal selesai. “Pada oktober 2013, segera diputuskan pembatasan penggunaan tenaga kerja asing,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/9/2013).

Namun sebelum melakukan pembatasan, Indonesia harus lebih dulu mengetahui potensi kemampuan tenaga kerja yang tersedia di dalam negeri. Potensi itu yang akan ditawarkan kepada investor sebagai pengisi atau pengganti tenaga kerja asing yang selama ini dipekerjakan.

Pasca diterapkan pembatasan, kata Reyna, jenis pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga kerja asing akan digantikan oleh tenaga kerja Indonesia dengan kemampuan yang setara. Namun untuk yang belum terisi, perusahaan terkait harus menggunakan tenaga kerja asal Indonesia.

Sampai saat ini pemerintah masih melakukan pendataan kemampuan tenaga kerja lokal yang akan disesuaikan dengan pasar kerja. Selanjutnya, data tenaga kerja yang dipantau dari perguruan tinggi itu disinkronkan dengan Badan Koordiansi Penanaman Modal dan Badan Perencanaan dan Pembangunan di masing-masing daerah.

Korelasi data dari masing-masing instansi pemerintah itu, kata Reyna, akan dituangkan dalam Indonesia National Qualification Framework (INQF). Pada peta INQF itu, investor akan lebih dulu melihat tenaga kerja lokal yang tersedia untuk mengisi jabatan di sebuah perusahaan.

Pendataan pasar kerja serta kualitas dan kuantitas tenaga kerja itu, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk membatasi penggunaantenaga kerja asing. Sebagai gambaran, jika tenaga profesional mampu dipenuhi dari dalam negeri, sebuah perusahaan atau institusi tidak boleh lagi menggunakan tenaga kerja asing.

Reyna mengakui, data penyediaan tenaga kerja lokal lengkap dengan potensi tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Kondisi lemahnya pendataan potensi tenaga kerja itu menjadi salah satu penyebab sebuah perusahaan memutuskan memakai tenaga kerja asing.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan sebanyak 48.002 izin kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia pada Agustus 2013.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kemenakertrans sepanjang 2013 hingga Agustus, sektor jasa masih mendominasi dengan 24.360 izin penggunaan tenaga kerja asing yang diterbitkan. Diikuti sektor industri dan pertanian dengan masing-masing sebanyak 22.241 dan 1.392 izin. Izin pada dikeluarkan untuk 18.727 profesional, 9431 konsultan, 7.456 manajer, 4.715 direksi, 4.241 supervisor, 2.915 teknisi dan 517 komisaris.

Data melengkapi, berdasar negara asal tenaga kerja, China menempati urutan tertinggi dengan 10.291 tenaga kerja. Diikuti Jepang dengan 9.788 dan Korea Selatan sebanyak 6.013 tenaga kerja.

Kamar dagang dan industri berharap pengusaha mampu memilah penggunaan tenaga kerja asing. Namun, pada penggunaan tenaga kerja asing tertentu, misal bidang teknologi, harus ada termin tertentu untuk kembali menggunakan tenaga kerja lokal.

Jadi, sebuah perusahaan dituntut mengadakal alih pengetahuan dan teknologi untuk sebuah jenis pekerjaan. “Fungsi itu juga akan menaikkan standar kompetensi dari pekerja lokal kita,” kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia sofjan wanandi mengimbau kepada pengusaha yang menjalankan bisnis di Indoensia untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asal Indonesia itu bertujuan meringankan pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia karena tidak harus memberikan fasilitas lebih kepada tenaga kerja. “Tenaga kerja asing itu mahal. Kita harus menyediakan tempat tinggal, transportasi sekaligus biaya kunjungan keluarga.”

Daftar Ijin Mempekerjakan TKA  yang Diterbitkan                       

Periode Tahun 2009 s/d Agustus 2013 berdasarkan Jabatan                       
                       
No    Level Jabatan             2009      2010      2011      2012    2013
1    Profesional                     20.771    25938   34811    32.285    18.727
2    Advisor/Consultant         3.499       7234    12746    13.131    9.431
3    Manager                        8.966      10503    12485    11.707    7.456
4    Direksi                            4.202      4940      6508       6.448    4.715
5    Supervisor                      3.555      6393      4753      4.311    4.241
6    Teknisi                          16.705     9651      5271       3.750    2.915
7    Komisaris                           393     497       733          795       517
    Total                                58.091    65.156  77.307    72.427    48.002
                       
    sumber : Dit PPTKA - Ditjen Binapenta                   
    catatan : - data tahun 2013. sampai dengan bulan Agustus                   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper