Dosen FISIP Undip Semarang Yanuar Luqman memandang perlu penegakan hukum terkait dengan hoaks.
"Menegakkan hukum terkait dengan penyebaran hoaks adalah dengan menangkap pembuatnya, bukan hanya orang yang menyebarkan kabar tersebut," ucapnya.
Apalagi, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatasi berita bohong, seperti UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, perlu pula melibatkan penyelenggara platform untuk melawan hoaks, di samping perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan hoaks dan pelakunya diaduan melalui [email protected].
Untuk mengetahui apakah informasi itu hoaks atau tidak, Gunawan Permadi memaparkan ciri-cirinya, yakni tidak mengikuti kaidah 5W + 1H (what, where, when, who, why, how); ajakan kirimkan, "share", "like", ....
Ciri lainnya: bahasa terlalu berempati; huruf kapital; tanda seru yang over; tidak ada di media resmi; narasumber tidak jelas, tanpa otoritas; bahasa tidak baku.
Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, semoga masyarakat tidak terjebak dengan hoaks, apalagi terkait dengan SARA dan pemerintahan.